Badal Umroh: Pengertian, Hukum, dan Tata Caranya
Pengertian Badal Umroh
Badal umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur syar'i, seperti sakit parah, usia lanjut, atau telah meninggal dunia. Istilah badal sendiri berarti perwakilan atau penggantian dalam suatu ibadah.
Hukum Badal Umroh
Secara umum, ulama memperbolehkan badal umroh dengan syarat-syarat tertentu. Dalil yang mendukung amalan ini adalah hadits Rasulullah ﷺ:
"Seorang wanita dari Bani Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya, 'Ibuku bernadzar untuk berhaji tetapi ia meninggal sebelum melaksanakannya. Apakah aku bisa menghajikannya?' Nabi menjawab, 'Ya, hajikanlah dia. Jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya? Maka tunaikanlah hutang kepada Allah, karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk ditunaikan.'" (HR. Bukhari)
Dari hadits ini, para ulama memahami bahwa seseorang boleh menggantikan ibadah haji atau umroh bagi mereka yang sudah tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia.
Syarat dan Ketentuan Badal Umroh
Agar badal umroh sah menurut syariat Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
- Orang yang mewakilkan harus benar-benar tidak mampu – Jika seseorang masih memiliki kemampuan fisik dan finansial, ia wajib melaksanakan umroh sendiri.
- Orang yang membadalkan harus sudah pernah umroh – Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, seseorang yang membadalkan umroh untuk orang lain harus sudah pernah menjalankan ibadah umroh sebelumnya.
- Dilakukan atas nama orang yang sakit parah, lansia, atau sudah meninggal dunia – Badal umroh tidak diperbolehkan bagi orang yang sehat dan mampu.
- Satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu umroh – Tidak diperbolehkan seseorang membadalkan umroh untuk dua orang dalam satu kali perjalanan.
- Niat harus jelas untuk siapa umroh dilakukan – Saat ihram, orang yang membadalkan harus berniat bahwa umrohnya diperuntukkan bagi orang lain yang ia wakili.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Umroh
Pelaksanaan badal umroh sama seperti umroh biasa, hanya saja niatnya ditujukan untuk orang yang diwakilkan. Berikut langkah-langkahnya:
- Miqat dan Niat – Orang yang membadalkan umroh mengambil miqat dan berniat:
- “Labbaik ‘Umratan ‘an fulan (nama orang yang diwakili) Lillahi ta’ala”
- Ihram – Memakai pakaian ihram dan menjauhi larangan-larangan ihram.
- Tawaf – Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
- Sa’i – Berjalan antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul – Mencukur atau memendekkan rambut sebagai tanda penyelesaian umroh.
Kesimpulan
Badal umroh adalah solusi bagi mereka yang ingin melaksanakan umroh namun terhalang oleh kondisi tertentu. Dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam, ibadah ini dapat menjadi bentuk bakti kepada orang tua yang telah wafat atau membantu orang lain dalam menunaikan kewajiban ibadahnya. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan badal umroh, penting untuk memahami hukumnya dengan baik agar ibadah yang dilakukan benar-benar sah dan diterima oleh Allah SWT.
(Reporter: RizkyKurniawanEfendi, ElaqshoNews)